Hakikat
Menikah
Menikah : peristiwa fitrah, fiqiyah, dakwah, tarbiyah, sosial dan
budaya, ada kepentingan syari’ah, fitrah, dakwah, tarbiyah, jama’ah maka bukan
mempertentangkan kepentingan tersebut.
Persiapan
Menikah (Iman, Taqwa, Ridho, Ilmu)
1. Persiapan Moral dan Spiritual (Kematangan
visi keislaman)
Wanita baik untuk laki-laki baik, wanita keji
untuk laki-laki keji.
2. Persiapan
Konsepsional
· menambah ibadah & pahala : “Sholat dua rokaat dari orang yang telah menikah lebih baik daripada delapan puluh dua rokaatnya orang yang bujang” (HR. Tamam).
· Pernikahan sebagai sarana tarbiyah
(pendidikan) dan ladang dakwah.
· Sebagai wadah terciptanya generasi robbani, penerus perjuangan menegakkan
dienullah
3. Persiapan kepribadian
· Penerimaan adanya seorang pemimpin.
· Belajar untuk mengenal (bukan untuk
dikenal).
4. Persiapan Fisik
5. Persiapan Material
6. Persiapan Sosial
Proses
Pernikahan
1. Ta’aruf
(Mengenal calon pasangan)
· Kriteria
-
Suami : Sholih, Tanggung jawab
-
Istri : Sholihah, subur rahimnya
· Prinsip Syura’
· Prinsip Mempertemukan Kepentingan dan
bukan Mempertentangkan
· “Win / win” solution
2. Nazhar (Melihat
Calon Pasangan)
Hukumnya sunnah, yang boleh dilihat wajah, dua telapak tangan, leher,
kepala, dua betis, dua telapak kaki.
3. Khitbah
(Melamar)
· Khitbah : Permintaan
seseorang kepada pihak lainnya untk menjadi isteri atau suaminya.
· Khitbah
melalui wali wanita
· Khitbah
dengan menyampaikan langsung kepada wanita janda
· Wanita
mengkhitbah lelaki
· Khitbah dengan
sindiran di masa iddah
4. Akad Nikah
· Perjanjian yang
berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab
dan qabul (ijab penyerahan pihak I, Qobul penerimaan dari pihak II)
· Jarak antara khitbah dengan aqad nikah
jangan terlalu lama
· Wali dan dua orang saksi
· Mahar
5. Walimah
Resepsi pernikahan yang sekaligus sebagai
sarana mengumumkan adanya pernikahan tersebut kepada khalayak
Psikologi
Rumah Tangga
1. Perbedaan menanggapi permasalahan
· Suami : Solutif
· Istri : Butuh
empati
2. Perbedaan Perhatian
· Suami : sangat
perhatian pada ikhtiar untuk mencapai tujuannya, pembicaaannya seputar masalah
yang di hadapi
· Istri : sangat
perhatian pada hal cinta, cerita2, hubungan masyarakat.
3. Reaksi terhadap kelelahan dan kesulitan
· Suami : Menyikapi dengan
objektif (mengkaji, menganalisa, berinteraksi dan menentukan pemecahan yang
sesuai, perhatian pada sesuatu yang ada diluar, sehingga ketika suami mengalami
kesukaran ia akan menarik diri dan mulai berfikir dan berusaha memecahkan masalah)
· Istri : Menyikapi
dengan subjektif (menyikapinya melalui perasaan dan
sangat perhatian atas masalahnya.
4. Dorongan antara suami dan istri saling bergantian
· Suami
-
Merasa
bersemangat saat istri membutuhkannya
-
Ketika
suami sangat mencintai istri, maka akan berusaha untuk membahagiakannya
· Istri
-
Merasa
bersemangat saat suami menghormati dan menghargainya
-
Mengharap
mendapat perhatian lebih dari suami
6. Belajar Menerima Pemberian
Istri hendaknya tidak banyak meminta ini itu
kepada suami, kecuali kalau suami di anggap mampu begitu juga sebaliknya.
7. Belajar Memberi
Suami menyadari bahwa ia sebagai tulang punggung
keluarga, yang wajib memberi nafkah kepada istri.
8. Perbedaan Cara Bicara
·
Suami
Terkadang perkataannya susah di fahami oleh istri
·
Istri
Terkadang menggunakan kata-kata yang berlebihan
(hiperbola)
9. Perbedaan Mengambil Keputusan
· Suami cara berfikirnya konsentratif (memusat)
· Istri cara berfikirnya ekspansif (menyebar)
Keluarga
Sakinah, Miniatur Masyarakat Madani
Karakteristik
Masyarakat Madani
1.
Keluarga Rabbani
Setiap anggota keluarga berlomba untuk
mendekatkan diri kepada Allah, menyadari betul bahwa hanya Allah sajalah yang
pantas dijadikan tempat meminta bagi terwujudnya kebahagiaan bersama.
2.
Keluarga yang Cinta Ilmu
Saling belajar
dan mengajarkan, antara yang tua kepada yang muda maupun sebaliknya, menempatkan
ahli ilmu di tempat yang dihormati, mencari ilmu dan mengajarkannya, kemudian
bersyukur kepada Allah atas ilmu dan berkah ilmu, dan menggunakannya di jalan Allah.
3.
Keluarga yang Cinta Damai
Selalu
berusaha untuk tampil sebagai rahmat bagi sekelilingnya, di dalam keluarga,
suasana saling cinta mendasari hubungan antara mereka. Kakak dan adik saling
cinta, bapak dan ibu menjadi teladan mereka. Bahkan dengan anggota keluarga
temporer (misalnya pembantu rumah tangga) juga disayangi seperti keluarga
sendiri, tidak direndahkan dan dianggap sebagai orang suruhan belaka.
4.
Keluarga yang Egaliter
Keluarga
sakinah selalu berusaha mewujudkan suasana “sama tinggi sama rendah” di dalam
rumah. Setiap anggota keluarga tidak hanya dikenalkan kewajiban yang harus
dipenuhinya, melainkan juga diberitahu akan hak-hak yang dimilikinya.
Talak
1.
Pengertian
a.
Menurut
Imam Hanafi dan Hanbali
Talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara
langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal yang khusus.
b.
Menurut Imam
Syafi'i
Talak adalah pelepasan akad nikah dengan lafal talak
atau yang semakna dengan itu.
c. Menurut Imam Maliki
Talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan
suami
2.
Pembagian Talak
a.
Dari Segi Suami Menjatuhkan
1.
Talak Sunni : Talak yang dijatuhkan suami pada
istrinya dan istri dalam keadaan suci atau tidak bermasalah secara hukum
syara', seperti haidh, dan selainnya.
2.
Talak Bid'i : Talak yang dijatuhkan suami pada
istrinya dan istrinya dalam keadaan haid, atau bermasalah dalam pandangan
syar'i.
b.
Dari segi boleh tidaknya suami rujuk dengan istri
1.
Talak Raj'i : Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya
(talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk
pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis.
2.
Talak Ba'in: Talak yang dijatuhkan suami pada
istrinya yang telah habis masa iddahnya. Dalam hal ini, talak ba'in terbagi
lagi pada 2 yaitu :
-
Talak ba'in sughra
Talak yang
dijatuhkan suami pada istrinya (talak 1 dan 2) yang telah habis masa iddahnya.
suami boleh rujuk lagi dengan istrinya, tetapi dengan aqad dan mahar yang baru.
-
Talak ba'in kubra
Talak yang
dijatuhkan suami pada istrinya bukan lagi talak 1 dan 2 tetapi telah talak 3.
dalam hal ini, suami juga masih boleh kembali dengan istrinya, tetapi dengan
catatan, setelah istrinya menikah dengan orang lain dan bercerai secara wajar.
Belajar bersama yuk..
BalasHapus