Pages

Rabu, 22 Mei 2013

Menikah Untuk Ibadah





Hakikat Menikah
Menikah : peristiwa fitrah, fiqiyah, dakwah, tarbiyah, sosial dan budaya, ada kepentingan syari’ah, fitrah, dakwah, tarbiyah, jama’ah maka bukan mempertentangkan kepentingan tersebut.
 
  Persiapan Menikah (Iman, Taqwa, Ridho, Ilmu)
1.    Persiapan Moral dan Spiritual (Kematangan visi keislaman)
Wanita baik untuk laki-laki baik, wanita keji untuk laki-laki keji.
2.    Persiapan Konsepsional

·      menambah ibadah & pahala : “Sholat dua rokaat dari orang yang telah menikah lebih baik daripada delapan puluh dua rokaatnya orang yang bujang” (HR. Tamam).
·      Pernikahan sebagai sarana tarbiyah (pendidikan) dan ladang dakwah.
·      Sebagai wadah terciptanya generasi robbani, penerus perjuangan menegakkan dienullah
3.    Persiapan kepribadian
·      Penerimaan adanya seorang pemimpin.
·      Belajar untuk mengenal (bukan untuk dikenal).
4.    Persiapan Fisik
5.    Persiapan Material
6.    Persiapan Sosial

   Proses Pernikahan
1.    Ta’aruf (Mengenal calon pasangan)
·      Kriteria
-       Suami       : Sholih, Tanggung jawab
-       Istri          : Sholihah, subur rahimnya
·      Prinsip Syura
·      Prinsip Mempertemukan Kepentingan dan bukan Mempertentangkan
·      “Win / win” solution
2.    Nazhar (Melihat Calon Pasangan)
Hukumnya sunnah, yang boleh dilihat wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki.
3.    Khitbah (Melamar)
·      Khitbah : Permintaan seseorang kepada pihak lainnya untk menjadi isteri atau suaminya.
·      Khitbah melalui wali wanita
·      Khitbah dengan menyampaikan langsung kepada wanita janda
·      Wanita mengkhitbah lelaki
·      Khitbah dengan sindiran di masa iddah
4.    Akad Nikah
·      Perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab dan qabul (ijab penyerahan pihak I, Qobul penerimaan dari pihak II)
·      Jarak antara khitbah dengan aqad nikah jangan terlalu lama
·      Wali dan dua orang saksi
·      Mahar
5.    Walimah
Resepsi pernikahan yang sekaligus sebagai sarana mengumumkan adanya pernikahan tersebut kepada khalayak

  Psikologi Rumah Tangga
1.    Perbedaan menanggapi permasalahan
·      Suami           : Solutif
·      Istri               : Butuh empati
2.    Perbedaan Perhatian
·      Suami           : sangat perhatian pada ikhtiar untuk mencapai tujuannya, pembicaaannya seputar masalah yang di hadapi
·      Istri               : sangat perhatian pada hal cinta, cerita2, hubungan masyarakat.
3.    Reaksi terhadap kelelahan dan kesulitan
·      Suami           : Menyikapi dengan objektif (mengkaji, menganalisa, berinteraksi dan menentukan pemecahan yang sesuai, perhatian pada sesuatu yang ada diluar, sehingga ketika suami mengalami kesukaran ia akan menarik diri dan mulai berfikir  dan berusaha memecahkan masalah)
·      Istri               : Menyikapi dengan subjektif (menyikapinya melalui perasaan  dan sangat perhatian atas masalahnya.
4.    Dorongan antara suami dan istri saling bergantian           
·      Suami
-       Merasa bersemangat  saat istri membutuhkannya
-       Ketika suami sangat mencintai istri, maka akan berusaha untuk membahagiakannya
·      Istri
-       Merasa bersemangat saat suami menghormati dan menghargainya
-       Mengharap mendapat perhatian lebih dari suami
6.      Belajar Menerima Pemberian
Istri hendaknya tidak banyak meminta ini itu kepada suami, kecuali kalau suami di anggap mampu begitu juga sebaliknya.
7.      Belajar Memberi        
Suami menyadari bahwa ia sebagai tulang punggung keluarga, yang wajib memberi nafkah kepada istri.
8.      Perbedaan Cara Bicara
·         Suami
Terkadang perkataannya susah di fahami oleh istri
·         Istri
Terkadang menggunakan kata-kata yang berlebihan (hiperbola)
9.      Perbedaan Mengambil Keputusan  
·      Suami cara berfikirnya konsentratif (memusat)
·      Istri cara berfikirnya ekspansif (menyebar)

  Keluarga Sakinah, Miniatur Masyarakat Madani
Karakteristik Masyarakat Madani
1.    Keluarga Rabbani
Setiap anggota keluarga berlomba untuk mendekatkan diri kepada Allah, menyadari betul bahwa hanya Allah sajalah yang pantas dijadikan tempat meminta bagi terwujudnya kebahagiaan bersama.
2.    Keluarga yang Cinta Ilmu
Saling belajar dan mengajarkan, antara yang tua kepada yang muda maupun sebaliknya, menempatkan ahli ilmu di tempat yang dihormati, mencari ilmu dan mengajarkannya, kemudian bersyukur kepada Allah atas ilmu dan berkah ilmu, dan menggunakannya di jalan Allah.
3.      Keluarga yang Cinta Damai
Selalu berusaha untuk tampil sebagai rahmat bagi sekelilingnya, di dalam keluarga, suasana saling cinta mendasari hubungan antara mereka. Kakak dan adik saling cinta, bapak dan ibu menjadi teladan mereka. Bahkan dengan anggota keluarga temporer (misalnya pembantu rumah tangga) juga disayangi seperti keluarga sendiri, tidak direndahkan dan dianggap sebagai orang suruhan belaka.
4.    Keluarga yang Egaliter
Keluarga sakinah selalu berusaha mewujudkan suasana “sama tinggi sama rendah” di dalam rumah. Setiap anggota keluarga tidak hanya dikenalkan kewajiban yang harus dipenuhinya, melainkan juga diberitahu akan hak-hak yang dimilikinya.

  Talak
1.    Pengertian
a.    Menurut Imam Hanafi dan Hanbali
Talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal yang khusus.
b.    Menurut Imam Syafi'i
Talak adalah pelepasan akad nikah dengan lafal talak atau yang semakna dengan itu.
c.     Menurut Imam Maliki
Talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami
2.    Pembagian Talak
a.    Dari Segi Suami Menjatuhkan
1.    Talak Sunni : Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istri dalam keadaan suci atau tidak bermasalah secara hukum syara', seperti haidh, dan selainnya.
2.    Talak Bid'i : Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istrinya dalam keadaan haid, atau bermasalah dalam pandangan syar'i.
b.    Dari segi boleh tidaknya suami rujuk dengan istri
1.      Talak Raj'i : Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis.
2.      Talak Ba'in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya. Dalam hal ini, talak ba'in terbagi lagi pada 2 yaitu :
-       Talak ba'in sughra
Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya (talak 1 dan 2) yang telah habis masa iddahnya. suami boleh rujuk lagi dengan istrinya, tetapi dengan aqad dan mahar yang baru.
-       Talak ba'in kubra
Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya bukan lagi talak 1 dan 2 tetapi telah talak 3. dalam hal ini, suami juga masih boleh kembali dengan istrinya, tetapi dengan catatan, setelah istrinya menikah dengan orang lain dan bercerai secara wajar.

1 komentar: