Barangkali diantara sahabat-sahabat ada yang berencana pindah tempat tinggal dan menetap di sana, sudah pasti harus mengurus perpindahan kependudukan juga donk, baik dalam lingkup satu Kelurahan, antar Kelurahan dalam satu Kecamatan, antar Kecamatan dalam satu Kota/Kabupaten, antar Kota/Kabupaten dalam satu Provinsi maupun antar Provinsi dalam wilayah Indonesia.
Saya ada pengalaman mengurus surat pindah antar Provinsi dalam wilayah Indonesia, mudah-mudahan bisa menjadi referensi sahabat sekalian.
Yang paling utama dipersiapkan adalah dokumen untuk mengurus perpindahan kependudukan :
1. KTP asli dan fotokopy 2 Lembar
2. KK asli dan fotokopy 2 Lembar
3. Pastphoto 4 x 6 sebanyak 4 lembar, warna beground di sesuaikan dengan tahun lahir ganjil atau genap (2 lembar untuk SKCK)
Kemudian mekanisme pengurusannya seperti ini :
a. Surat pengantar pindah kependudukan
b. Surat pengantar pisah KK
c. Surat pengantar pembuaran SKCK
2. Menyerahkan surat pengantar pindah kependudukan dari RT ke Kelurahan/Desa. Di Kelurahan kita akan dibuatkan data F.1-38 yaitu Formulir Permohonan Pindah Datang WNI.
3. Datang ke Kecamatan dan serahkan semua berkas tadi termasuk SKCK.
Selanjutnya mengurus SKCK ke polsek, syaratnya :
- surat pengantar dari RT yang sudah di tandatangani pihak Kelurahan & Kecamatan.
- fotocopy KTP
- fotokopy KK
- Foto 4x6 2 lembar
Setelah dari kecamatan lanjut ke Disdukcapil ( Dinas Kependudukan Catatan Sipil).
Ok berkas jadi.
yang pasti luangkan waktu buat mengurusnya.
yang pasti luangkan waktu buat mengurusnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar