Pages

Selasa, 26 Januari 2016

Fenomena Ulang Tahun


Sore itu Haana tergopoh-gopoh (red : terburu-buru) beranjak dari rumah dan langsung pergi entah ke rumah siapa. Anak satu ini memang senang betul kalau bermain sama temen- temen di sekitat rumahnya, sampe-sampe hampir lupa dengan waktu sholatnya. Tapi kali ini berbeda  dengan biasanya, baru main sekitar 30 menit terus pulang ke rumah bawa kotak besar. Saya pikir ia membawa hamster milik kawannya, eh ternyata kotak kue dan seperankat bahan-bahan untuk membuatnya.

Dia bilang bahwa kue itu akan diberikan kepada salah satu guru disekolahnya yang sedang ulang tahun. Ia mendapatkan uang untuk belanja tersebut dari iuran temen sekolahnya. Selanjutnya dibuatlah kue itu rame-rame bersama rekan-rekannya, yang nantinya akan dipersembahkan sebagai kado bagi sang guru yang sedang berulang tahun.
Ealah nduk..nduk koq ya repot-repot kayak gitu segala. Hmmtz...

Sebenarnya boleh ga tu, dalam Islam merayakan ulang tahun ( lebih tepatnya hari lahir) ataupun sekedar memberi hadiah dalam rangka hari lahir? 

Yuk baca selengkapnya !

Ulang tahun termasuk di antara hari-hari raya jahiliah dan tidak pernah dikenal pada zaman Rasul.  Dan tatkala penentuan hari raya adalah tauqifiah (terbatas pada dalil yang ada), maka menentukan suatu hari sebagai hari raya tanpa dalil adalah perbuatan bid’ah dalam agama dan berkata atas nama Allah tanpa ilmu.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda dalam hadits Anas bin Malik radhiallahu anhu:
قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُوْنَ فِيْهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ, وَقَدْ أَبْدَلَكُمُ اللهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا: يَوْمَ النَّحْرِ وَيَوْمَ الْفِطْرِ
“Saya terutus kepada kalian sedang kalian (dulunya) mempunyai dua hari raya yang kalian bermain di dalamnya pada masa jahiliyah, dan sungguh Allah telah mengganti keduanya untuk kalian dengan yang lebih baik dari keduanya, (yaitu) hari Nahr (idul Adh-ha) dan hari Fithr (idul Fithri)”. (HR. An-Nasa`i (3/179/5918) dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 4460)

Maka hadits ini menegaskan bahwa hari raya tahunan yang diakui dalam Islam hanyalah hari raya idul fithri dan idul adh-ha.

Kemudian, perayaan ulang tahun ini merupakan hari raya yang dimunculkan oleh orang-orang kafir. Sementara Nabi shallallahu alaihi wasallam telah bersabda dalam hadits Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka”. (HR. Abu Daud no. 4031 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah (1/676) dan Al-Irwa` no. 2384)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah -rahimahullah- berkata, “Hukum minimal yang terkandung dalam hadits ini adalah haramnya tasyabbuh kepada mereka (orang-orang kafir), walaupun zhahir hadits menunjukkan kafirnya orang yang tasyabbuh kepada mereka”. Lihat Al-Iqtidha` hal. 83

Dan pada hal. 84, beliau berkata, “Dengan hadits inilah, kebanyakan ulama berdalil akan dibencinya semua perkara yang merupakan ciri khas orang-orang non muslim”.

Kemudian terkait memberi hadiah, tidak harus kan pada saat ulang tahun, hari-hari lain juga bagus buat memberi hadiah kepada kawan.

Haana di Borobudur





Tidak ada komentar:

Posting Komentar